Mengenal sejarah, rekam jejak perjuangan, visi, misi, dan landasan etika Gabungan Perusahaan Kontraktor Nasional.
GABPEKNAS adalah Asosiasi Jasa Konstruksi Nasional yang berdiri sejak tahun 2001 di Jakarta Timur yang terverifikasi resmi oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan berkolaborasi erat dengan LSBU PSAT (Lembaga Sertifikasi Badan Usaha Panca Satya Jayatama Nusantara).
Sebagai asosiasi jasa konstruksi terdepan, GABPEKNAS aktif menyelenggarakan program pendidikan dan pelatihan bagi anggota, serta menyediakan informasi terkini mengenai teknologi konstruksi, regulasi, dan peluang pasar industri nasional.
GABPEKNAS meletakkan dasar organisasi demokratis dengan mengedepankan kepentingan seluruh anggota di Indonesia, serta mendukung penuh eksistensi LPJK di bawah kepemimpinan Ir. Agus Kartasasmita dari rongrongan LJKI.
Era penataan struktur organisasi melalui konsolidasi masif di berbagai daerah, yang berhasil menjadikan GABPEKNAS sebagai asosiasi konstruksi terbesar ke-2 di Indonesia.
Masa ujian konsolidasi organisasi saat LPJK terbelah dua (hasil konvensi UU No. 18/1999 dan bentukan kementerian), yang sempat menyebabkan GABPEKNAS kehilangan 75% anggotanya namun tetap kokoh bertahan.
Babak baru kebangkitan saat Pemerintah melalui Kementerian PUPR menyatukan kembali LPJK. GABPEKNAS secara resmi ditetapkan sebagai Kelompok Unsur LPJK melalui Surat Keputusan resmi Kementerian PUPR RI.
Terciptanya usaha jasa konstruksi GABPEKNAS yang modern, profesional, dan berkualitas untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat serta kemajuan bangsa Indonesia.
Membangun kemandirian yang bersinergi bagi para pengusaha nasional jasa konstruksi dalam iklim usaha yang menjunjung kode etik melalui penguasaan ilmu pengetahuan, adopsi teknologi, peningkatan mutu SDM, dan ekspansi jaringan usaha.
Lima pedoman moral dan etika kerja seluruh anggota GABPEKNAS.
Mentaati semua perundang-undangan dan peraturan yang berlaku dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia terkait usaha jasa konstruksi.
Berperan aktif secara konsisten dalam proses pembangunan nasional yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
Menghormati dan bertanggung jawab penuh terhadap setiap kesepakatan kerja dengan pengguna jasa konstruksi.
Melakukan persaingan yang sehat dan menjauhkan diri dari praktik-praktik tidak terpuji dalam menjalankan kegiatan usaha.
Tidak menyalahgunakan kedudukan, wewenang, dan kepercayaan yang diberikan pengguna jasa, serta selalu mendahulukan pelaksanaan tugas dan kewajiban di atas kepentingan pribadi.